Rabu, 17 Agustus 2011

Bisnis

Bank Milik Pengusaha Nasional DiPastikan Terkena Likuidasi
Raha  BP

   Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Raha, milik pengusaha Nasional yang juga mantan anggota DPR RI Habil Marati SE,dipastikan akan terkena likuidasi dari Bank Indonesia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nasabah.

   Menurut salah seorang Anggota tim LPS,Alfian MH,bahwa pencabutan izin BPR Mustika Utama ini dikarenakan adanya permasalahan yang menyebabkan bank tersebut merugi.Dan oleh Bank Indonesia (BI), setelah dilakukan penyehatan bank tersebut tidak sehat-sehat juga seperti yang di inginkan.

    Pencabutan Izin tersebut lanjut Alfian,dilakukan sejak tanggal 15 Agustus 2011 kemarin oim leh Bank Indonesia (BI).Dan sejak kemarin pula Tim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nasabah sudah melakukan inventarisasi seluruh aset dan simpanan nasabah serta LPS ini juga berfungsi sebagai penjamin simpanan nasabah.

   Kelanjutan penyelelesaian BPR, lanjut anggota LPS itu, akan dilakukan proses likuidasi dan Saat ini masih dalam proses masa persiapan likuidasi dan masa pengamanan aset BPR. "Di BPR ada aset dan kewajiban kepada nasabah. Kita akan lakukan inventarisasi semuanya, "ucapnya.

  Khusus untuk simpanan nasabah,lanjutnya, LPS menjamin akan menyelesaikan menurut UU serta simpanan nasabah akan diselesaikan dalam 90 hari kerja. "Dua minggu ini sudah berjalan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan yang layak bayar dan tidak, "ujarnya.

   Setelah verifikasi dilakukan, kata Alfian lagi,bahwa untuk pembayaran dana nasabah Bank Indonesia (BI) dan LPS akan menunjuk satu bank pembayar dimana bank tersebut berada di kabupaten Muna. Nanti kita umumkan bank mana yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran, dan Untuk pembayaran dana nasabah, bisa dilakukan  secara bertahap.tutupnya.**Bhayu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar