Rabu, 24 Agustus 2011

Tanah Gedung Baru DPRD Muna Bermaslah



RAHA   BP,

     Komisi I DPRD Muna yang membidangi tata pemerintahan dan pembangunan,pada hari Kamis 25 Agustus 2011,akan memanggil pemkab Muna bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab Muna, terkait persoalan sertifikat tanah atas pengalihan hutan lindung menjadi konstidensi didesa Sidodadi yang  saat ini telah dibangun Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.  Pasalnya  Kantor DPRD Muna yang baru ditempati, diklaim berdiri diatas tanah masyarakat dan sampai saat ini  belum diganti rugi oleh Pemerintah. Namun sisi lain, Pemda Muna menganggap bahwa tanah itu milik negara karena masuk didalam kawasan hutan lindung manggrove.

    Fattahillah Taate, Ketua Komisi I mengatakan, kawasan hutan manggrove yang kini diklaim sebagai tanah masyarakat sebanyak 525 kapling dan dari 525 kampling itu, 300 telah terbit sertifikatnya. Namun BPN Muna belum menyerahkan kepada pemilik tanah, karena tanah tersebut masih bermasalah,Padahal warga yangmengklaim pemilik tanah, telah membayar biaya pengurusan sertifikat ke BPN.

   Tanah yang  tepat berhadapan langsung dengan kantor Bupati Muna itu, lanjut Fatahillah yang juga  Legislator Patriot itu mengatakan, awalnya semua itu adalah kawasan hutan Manggrove, dan oleh kebijakan Bupati Muna saat itu dijabat oleh Djamaluddin Beddu, tanah tersebut dibagikan kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan (kontigensi). Namun kenyataanya dalam pembagiannya, bukan saja masyarakat yang tidak memiliki tanah yang diberikan, tapi pejabat saat  kepemimpinan Djamaluddin Beddu juga mendapatkan tanah tersebut dan masalahnya saat ini, terjadi saling klaim lahan di atas tanah
ini. "Termasuk lahan berdirinya kantor DPRD, juga diklaim oleh masyarakat,"urainya.

      Sebelumnya lanjut pria yang suka humor ini mengatakan, bahwa  dalam hearing yang lalu, dihasilkan BPN bersama  dengan Pemkab Muna  akan meninjau lapangan, tapi sepertinya tidak perlu repot-repot lagi untuk itu,karena gedung dewan dibangun diatas tanah yangsebelumnya adalah kawasan hutan lindung, ucapnya.
    
    Disisi lainLegislator Patriot ini juga ingin mengetahui dasar penerbitan SK Bupati Muna terkait pengalihan hutan lindung mangrove menjadi kapling masyarakat  serta keputusan apa yang akan  ditempuh oleh Pemkab Muna,mengingat hanya dengan membayar uang sebesar  Rp 300 ribu,masyarakat sudah bias memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang jelas-jelas milik pemerintah.tutupnya. (bhayu )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar